Jumat, 27 Juli 2012

MK Tolak Hapus Hukuman Mati


mahkamah Konstitusi (MK) menolak menghapus hukuman mati. Ini terungkap dalam putusan MK terkait uji materi terhadap pasal 365 ayat 4 KUHP yang diajukan Raja Syahrial dan Raja Fadli, terpi-dana mati di PT Riau. Keduanya  mendalilkan hu-kuman mati bertentangan dengan hak hidup yang dijamin pasal 28 UUD 1945. Dalam putusannya, Rabu 18 Juli, MK menegaskan hukuman mati ti-dak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian sebagaimana yang didakwakan pada pemohon, dinilai masuk most serious crime kare -na menimbulkan ketakutan yang luar biasa pada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar