mahkamah Konstitusi (MK) menolak menghapus hukuman mati. Ini terungkap dalam putusan MK terkait uji materi terhadap pasal 365 ayat 4 KUHP yang diajukan Raja Syahrial dan Raja Fadli, terpi-dana mati di PT Riau. Keduanya mendalilkan hu-kuman mati bertentangan dengan hak hidup yang dijamin pasal 28 UUD 1945. Dalam putusannya, Rabu 18 Juli, MK menegaskan hukuman mati ti-dak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian sebagaimana yang didakwakan pada pemohon, dinilai masuk most serious crime kare -na menimbulkan ketakutan yang luar biasa pada masyarakat.
Jumat, 27 Juli 2012
MK Tolak Hapus Hukuman Mati
mahkamah Konstitusi (MK) menolak menghapus hukuman mati. Ini terungkap dalam putusan MK terkait uji materi terhadap pasal 365 ayat 4 KUHP yang diajukan Raja Syahrial dan Raja Fadli, terpi-dana mati di PT Riau. Keduanya mendalilkan hu-kuman mati bertentangan dengan hak hidup yang dijamin pasal 28 UUD 1945. Dalam putusannya, Rabu 18 Juli, MK menegaskan hukuman mati ti-dak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian sebagaimana yang didakwakan pada pemohon, dinilai masuk most serious crime kare -na menimbulkan ketakutan yang luar biasa pada masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar