Sabtu, 01 September 2018

Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang

dokument asli
Aku memiliki logo dari Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan karena dahulu pernah menjabat menjadi ormawa di Kampus Universitas Negeri Malang (UM). Karena kecintaanku terhadap intansi Universitas Negeri Malang, aku kembali membuka lembar lama berkas-berkas digital.

Alumni memang harus peduli, setidaknya ada yang iseng untuk mencari logo dan makna dari logo Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang (UM) seperti apa? maka disini akan ditemukan jawabannya. Akan aku ulas secara terperinci dibawah ini:

Sebelum memasuki arti dan maknanya. Ada beberapa macam simbol yang ditampilkan dalam logo Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang (UM), seperti; Bunga melati, Lima Sudut Kelopak Bunga Melati, Lingkaran, Timbangan, Padi dan Kapas. Selain simbol, ada makna dibalik warna yang diambil. 

Pertama, Bunga Melati:
1. Melambangkan dalam setiap berucap dan berbicara hendaknya kita selalu mengandung ketulusan dari hati nurani yang paling dalam.
2. Lahir dan batin haruslah selalu sama, kompak, tidak munafik. Menjalani segala sesuatu tidak asal bunyi, tidak asal-asalan. Kembang melati, atau mlathi, bermakna filosofis bahwa setiap orang melakukan segala kebaikan hendaklah melibatkan hati tidak hanyak dilakukan secara perilaku saja.

Kedua, 5 (lima) Sudut Pada Bunga Melati:
Melambangkan 5 sila dalam Pancasila.

Ketiga, Lingkaran:
HUKUM DAN KEWARGANEGAAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG mengantisipasi perkembangan global.

Keempat, Timbangan:
Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa.

Kelima, Padi dan Kapas:
Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.

Makna tata warna:
1. Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
2. Warna Hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan pengejaran/pengraihan cita-cita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar