BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Politik Desentralisasi
Istilah “politik” (politics)
sering dikaitan dengan bermacam-macam kegiatan dalam sistem politik ataupun
negara yang menyangkut proses penentuan tujuan maupun dalam melaksanakan tujuan
tersebut. Politik menurut Miriam Budiardjo (1977:8) ialah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menetukan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Juga
pengertian politik lebeih konpeherensif tentang politik juga dikemukakan oleh
seorang pakar politik Ramlan Surbaki, (1992:10-11) yaitu interaksi antara
pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu. Laswel mengemukakan bahwa “Politik adalah masalah siapa
mendapat apa; kapan dan bagaimana?” (Laswel, 1972: 128). Sedangkan menurut
Easton, “Sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang
mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk
dan atas nama masyarakat (1965). Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian
ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang
berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara
untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses
perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah
tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam
kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka
muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya
adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai
penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah
dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah.
Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur,
dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari
pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak
positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar
daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan
nasional.
Kelemahan dari Sistem Disentralisasi adalah yang pertama : permasalahan
keterlambatan di terbitkanya PP (Peraturan Presiden) tentang pembagian urusan. Kedua
: masih engan dan setengah hati pemerintah dalam mendelegasikan kewenangan
kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis
pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya
bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di
daerah dalam melaksanakan ke wenanganya. Ketiga ; sistem hukum dan
pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan
kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah. Keempat ; adalah
Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD,
hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD. Kelima;belum
optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur
di daerah.
Keenam; pemekaran yang
semakin terus berlanjut di daerah ini adalah ego bagaimana berbagi bagi
kekuasaan atau orang tidak mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba
memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara. Ketujuh; Korupsi
pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah. Kedelapan; konflik
vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada. Ketujuh;Kelemahan
sistem disentralisasi adalah munculnya pilkada langsung yang banyak
menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos
Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan
otonomi daerah.
Kelebihan
desentralisasi Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa akan kuat bila dibangun
di atas sistem yang kongruen, keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen
yang berada di dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah. Dalam
hal ini kelebihan sistem disentralisasi dapat di simpulkan Pertama
disentralisasi, adalah konsep
untuk memperkuat kongruensi ini, di mana Indonesiadibangun secara kokoh dari
kemajemukan daerah dan suku-bangsanya. Kedua disentralisasi, adalah konsep untuk membuat
pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu
kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negarabangsa Indonesia itu sendiri. ketiga disentalisasi, adalah
konsep untuk mencegah separatisme, dan karena itu sukses Otonomi daerah pada
gilirannya diharapkan memperkuat negara-nangsa Indonesia. Keempat
disentralisasi, dibangun dalam
konteks demokrasi, dan harus memperkuat demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar
satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan sampai hari ini masih banyak yang
meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah
negara-bangsa.
2.2
Pengertian
Pemerintahan
Pemerintahan dan Pemerintah, pemerintahan
merupakan oragan yang terdiri dari Badan, Lembaga dan Stuktur atau alat-alat
perlengkapan negara seperti perangkat keamanan negara misalnya Polisi, TNI (AD,
AU, dan AL). Pemerintahan merupakan
badan yang menjalankan bidang dan tugas atau fungsi sebagai pemerintahan mulai
dari lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Pemerintahan
jika dipandang secara luas maka terdiri dari semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, dan
juga alat-alat kelengkapan negara atau aparatur negara yang
menjalankan pelbagai macam kegiatan atau aktivitas untuk menbcapai tujuan
negara. Dan juga Pemerintah dalam arti luas yakni semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif menurut
pakar John Locke dan Mosteqiueu.
Sedangkan pemerintahan
dalam arti sempit terdiri dari eksekutif saja yang menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai pemerintahan yang dibantu oleh aparaturnya negara sebagai wakil presiden dan kabinetnya (departemen), dan juga
beberapa lembaga lainnya. Seperti
Gubernur, Bupati, Walikota,
Bupati dan jajaran pemerintahan kebawahnya seperti kepala desa,
dan lain-lain.
Dari banyak penjelasan
yang ada diatas, menurut Untari pemerintahan merupakan ialah kumpulan-kumpulan
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi, badan, lembaga atau
penjabat negara, dalam usahanya untuk mencapai tujuan negara, dapat diambil
kesimpulan bahwa pemerintahan ialah :
·
Proses
kegiatan-kegiatan atau aktivitas yang mempunyai fungsi yang bersifat dinamis
dan bukan benda yang bersifat statis.
·
Proses atau
kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan oleh subyek organisasi, badan, lembaga
atau penjabat pemerintahan bukan oleh swasta.
·
Proses kegiatan
tersebut bertujuan untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama
antara pemerintahan dengan yang diperintah
·
Karena pemerintahan
bertujuan untuk mencapai tujuan negara, maka pemerintahan adalah bagian dari
negara dan bukan sebaliknya (Tjengrang 1982:1)
Pemerintahan
jika
dipandang secara Umum (Universal)
merupakan keseluruhan dari
semua struktur dan proses-proses yang
ada di dalamnya terdapat proses dan tata
cara perumusan kebijakan dan keputusan yang bersifat mengikat untuk dan atas
nama kehidupan bersama menurut U. Rosental. Pemerintahan juga kegiatan di dalam negara yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan
negara.
Obyek sasaran dari
pemerintahan sendiri meliputi rakyat yaitu
manusianya sendiri yang menempati suatu wilayah dan wilayah Negara itu sendiri terdiri dari
wilayah Darat, Laut dan Udara yang dapat digunakan bagi rakyat untuk digunakan
dalam segala kebutuhan.
Suatu pemerintahan juga memiliki Dasar negara yang berfungsi
sebagai landasan dan tujuan negara atau
dapat dikatakan arah
perjalanannya suatu negara tersebut.
Tidak jauh pula makna dari
pemerintahan yang kepemerintahan, pergeseran tersebut dikarenakan pemaknaan fungsi negara atau the nature of state yang
memiliki sifat Negara
dan dalam ilmu politik dari unitary state atau
negara yang memusat menjadi ke plural
state atau negara yang beranekaragam. Kedua adalah adanya kesadaran akan pentingnya actor
di luar negara yang juga memiliki kekuasaan seperti swasta atau binis sector
dan masyarakat sipil. ketiga adalah yang sering menjadi kritik kaum marxian
yaitu adanya dominasi idiologi neo-liberalisme dalam kajian politik dan
pemerintahan
2.3
Hubungan
Politik Desentralisasi dengan Pemerintahan
Sesuai dengan
pembahasan yang ada di atas maka hubungan antara politik Desentralisasi dengan
Pemerintahan sangat erat. Karena keduanya kajianya obyeknya adalah negara. Dengan
negaranya yang memiliki tujuan masing-masing pada setiap negara tersebut. Dan
negara memiliki pemerintahan yang pemerintahannya dipimpin oleh Presiden, Raja
ataupun Ratu untuk menjalankan tugas dalam pemerintah.
Dan pertimbangan yang
di kaji dalam desentralisasi meliputi berbagai aspek mulai dari ekonomi, sosial
dan politik yang digunakan untuk kemajuan di setiap daerah agar dapat membentuk
dan membangun daerahnya masing-masing. Desentralisasi
adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Dari hal yang demikian pemerintahan
secara arti smpit yang meliputi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif dan semuanya sudah mulai diberikan wewenang ke daerah untuk mengkontrol
tiap daerahnya masing-masing. Dari hal yang demikian, dalam teknisnya banyak
sekali terjadi kewenangan karena secara otomatis timbul yang dinamakan otonomi
daerah yang banyak sekali disalahgunakan oleh pemerintah daerah. Padahal salah
satu dari konsep desentralisasi adalah yang dianut mengakomodasikan untuk aspirasi
kemajemukan masyarakat dan daerah serta pendemokrasian. Tujuan dibuatnya sistem
desentralisasi ialah pertama : Merupakan nilai-nilai
dari komunitas politik yang dapat berupa kesatuan bangsa (National Unity).
Kedua : Pemerintahan
demokrasi (democratis government). Ketiga : Kemandirian sebagai penjelmaan dari
otonomi, efisiensi administrasi, dan pembangunan sosial ekonomi.
Desentralisasi juga memiliki Hubungan dengan daerah otonom dan Pemerintah
sendiri yang merupakan hubungan antar organsasi dan bukan hubungan intra
organisasi.yang pertama : Pola hubungan terdapat ciri “keterpisahan (separateness)
dan kemajemukan struktur dalam sistem pemerintahan secara keseluruhan sesuai dengan
karakteristik masyarakatnya. Kedua : Dearah otonom subordinate dan dependent terhadap
Pemerintah.
2.4 Pembagian
Ekspoitasi Kekayaan Alam di Setiap Daerah
Substansi yang
Terkandung Dalam Kebijakan yang Menjadi Acuan Dasar dari pembagian Ekspoitasi
kekayaan Alam di Setiap Daerah berujuk kepada Kewenangan pengelolaan kekayaan
alam oleh Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam Pasal 7 – 13 UU No.22
Th.1999 dan Pasal 6 UU No.25 Th.1999. Secara implisit yang dipilih sebagai
daerah otonom oleh kedua UU tersebut adalah daerah kabupaten/kota. Pasal 7 UU No.22 Th.1999, menyebutkan :
Ayat
1 :
Kewenangan daerah mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam kewenangan bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama
dan kewenangan bidang lain
Ayat
2 :
Kewenangan di bidang
lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana
pertimbangan keuangan, sistem administrasi negara, dan lembaga pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi yang strategis, konservasi dan standarisasi
nasional
Dalam Pasal 7 ayat 1
ini, jelas ditunjukkan bahwa Pemerintah Pusat hanya mengatur 5 hal utama yaitu
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal serta
agama. Namun, pada ayat 2, kewenangan ini diperluas ke bidang lain, tanpa ada
kejelasan sehingga dapat ditafsirkan seluas mungkin. Sementara, pasal 10 UU
No.22 Th.1999, ayat 1 menyebutkan : Daerah berwenang mengelola sumber daya alam
nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggungjawab memelihara
kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan kembali
dalam pasal ini bahwa daerah juga berwenang mengelola kekayaan alam dan
bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan. Hal ini diperkuat dengan
adanya pasal 11 UU No.22 Th.1999 yang menyebutkan 10 (sepuluh) kewenangan wajib
bagi daerah kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan : bidang pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga
kerja.
Bahkan, dalam PP No.25
Th.2000 yang pada awalnya ditujukan untuk memperinci kewenangan Pusat dan
Daerah ini, justru membuat Pasal 7 ayat 1 UU No.22 Th.1999 menjadi rancu.
Karena dalam pasal 7 ayat 1, seperti dapat dilihat di atas, wewenang Pemerintah
Pusat dialokasikan hanya pada lima areal utama. Ironisnya, dalam PP 25 wewenang
ini merambah hampir ke seluruh sektor kehidupan. seperti tergambar dalam tabel
1. Dalam PP ini diatur wewenang pemerintah pusat dan propinsi sebagai daerah
otonom. Dari sini kabupaten/kota terpaksa menerjemahkan sendiri batas-batas
kewenangannya
Pusat
|
Propinsi
|
1. Pertanian
|
1. Pertanian
|
2. Kelautan
|
2. Kelautan
|
3. Pertambangan dan Energi
|
3. Pertambangan dan Energi
|
4. Kehutanan dan Perkebunan
|
4. Kehutanan dan Perkebunan
|
5. Perindustrian dan Perdagangan
|
5. Perindustrian dan Perdagangan
|
6. Perkoperasian
|
6. Perkoperasian
|
7. Penanaman Modal
|
7. Penanaman Modal
|
8. Kepariwisataan
|
|
9. Ketenagakerjaan
|
8. Ketenagakerjaan
|
10. Kesehatan
|
9. Kesehatan
|
11. Pendidikan dan Kebudayaan
|
10. Pendidikan dan Kebudayaan
|
12. Sosial
|
11. Sosial
|
13. Penataan Ruang
|
12. Penataan Ruang
|
14. Pertanahan
|
|
15. Permukiman
|
13. Permukiman
|
16. Pekerjaan Umum
|
14. Pekerjaan Umum
|
17. perhubungan
|
15. perhubungan
|
18. Lingkungan Hidup
|
16. Lingkungan Hidup
|
19. Politik Dalam Negeri dan Adm Publik
|
17. Politik Dalam Negeri dan Adm Publik
|
20. Pengembangan Otonomi Daerah
|
18. Pengembangan Otonomi Daerah
|
21. Perimbangan Keuangan
|
19. Perimbangan Keuangan
|
22. Kependudukan
|
|
23. Olahrags
|
|
24. Hukum dan perundang-undangan
|
20. Hukum dan perundang-undangan
|
25 Penerangan
|
Table 1
Wewenang
Pemerintah Pusat dan Daerah
2.4.1 Peran
Rakyat dan Organisasi-organisasi Non Pemerintah di Daerah.
Desentralisasi adalah
salah satu mekanisme untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyat. Dari sini
ruang partisipasi rakyat demi demokratisasi terbuka. Dengan dekatnya ‘jarak’
baik politik maupun geografis antara rakyat dengan pembuat kebijakan
seharusnya, kontrol terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
daerah semakin besar. Dan belakangan ini menunjukkan bahwa kontrol baik dari
rakyat maupun organisasi non pemerintah di daerah terhadap perangkat
perundang-undangan yang muncul sebagai penjabaran UU diatasnya sangat lemah.
Sehingga sangat mungkin, peraturan-peraturan perundangan ini justru malah
bertolak belakang dari jiwa UU di atasnya tersebut.
Kekayaan alam memang
tidak pernah lepas dari berbagai kepentingan,
yaitu kepentingan negara, kepentingan modal dan kepentingan rakyat. Konflik antar
kepentingan ini selalu memposisikan rakyat sebagai pihak yang kalah. Agenda
desentralisasi yang dimaksudkan menyerahkan sejumlah kewenangan dari
pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah seharusnya memposisikan rakyat
sebagai pelaku utama pengelolaan kekayaan alam. Namun, dari pengalaman yang telah
dialamu ini menunjukkan bahwa “segala penyakit yang tadinya ada di pemerintah
pusat beralih ke pemerintahan daerah”. Selain landasan undang-undangnya sendiri
yang harus direvisi, political will
dari eksekutif dan legislatif di daerah yang belum muncul serta struktur
politik yang ada juga tidak memungkinkan perubahan. Di samping itu, kapasitas
pihak yang terkalahkan selama ini beserta ‘pembela’nya juga masih relatif
lemah. Apakah ini akan dibiarkan
terus-menerus berlangsung? Apakah kita akan berdiam diri melihat kerusakan
sosial dan ekologis yang bertambah parah? Semoga TIDAK!
DAFTAR RUJUKAN
Cholisin,
dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Unit Percetakan dan Unit Penerbitan UNY; Yoygakarta
Partanto,
Pius A. dkk. Tanpa Tahun. Kamus Ilmiah
Populer. Arkola; Surabaya
Untari,
Sri. 2006. Ilmu Pemerintahan.
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang; Malang
Online
(http:wikipedia.com) tahun 2012
Universitas Negeri Malang.
2011 Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Edisi
Kelima. Malang: Universitas Negeri Malang
Iswari,
Paramita. 2011. Desentralisasi :
Legitimasi Eksploitasi Kekayaan Alam di daerah? (makalah online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar