Selasa, 31 Oktober 2017

Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Kurikulum Nasional (2006 dan 2013)

source: google.com
A.        Pengertian Kurikulum PKn
Kurikulum adalah seperangkat rencana/acuan dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pendidikan Kewarganegaraan dikenal civic education dalam konteks wacana pendidikan untuk kewarganegaraan yang demokratis menurut konstitusi negaranya masing-masing. Sebagaimana berkembang di berbagai belahan dunia, tercatat adanya berbagai nomenklatuur untuk itu, yakni: “Citizenship education” (UK), termasuk di dalamnya “civic education” (USA) atau disebut juga pendidikan kewarganegaraan (Indonesia), atau “ta’limatul muwwatanah/at tarbiyatul alwatoniyah (Timur Tengah) atau “educacion civicas” (Mexico), atau “Sachunterricht” (Jerman) atau “civics” (Australia) atau “social studies” (New Zealand) atau “Life Orientation (Afrika Selatan) atau “People and society” (Hungary), atau “Civics and moral education” (Singapore).

Pendidikan kewarganegaraan (PKn) atau Civic Education adalah program-  program pendidikan atau pembelajaran yang secara programatik-prosedural berupaya memanusiakan (Humanizing) dan membudayakan (Civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia dalam hal ini peserta didik (diri dan kehidupannya menjadi warganegara yang baik sebagimana tuntutan keharusan atau yuridis konstitusional bangsa Negara yang bersangkutan (Kosasih djahiri, 2006:9).

Kurikulum PKn adalah acuan untuk mewujudkan tujuan pembelajaran pendidikan Kewarganegeraan  yang merangsang siswa untuk memiliki kecakapan berfikir secara kritis, rasional, dan Kreatif. Di samping itu untuk meningkatkan partisipasi aktif dan rasa bertanggung jawab serta membiasakan bertindak cerdas dalam kegiatan masyarakat dalam menanggapi isu-isu kewarganegaraan. (Hasan, 2005:17)

Kemasan kurikuler pendidikan Pancasila secara historis-kurikuler telah mengalami pasang surut (Winataputra:2012). Dalam kurikulum sekolah sudah dikenal, mulai dari Civics tahun 1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003. Sementara itu di perguruan tinggi sudah dikenal Pancasila dan Kewiraan Nasional tahun 1960-an, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan tahun 1985, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003.

Ditetapkan pula bahwa ”Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.”

B.       PKn Dalam Kurikulum Nasional 2006
Kurikulum merupakan seperangkat perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyediaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang diberlakukan Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sesungguhnya dimaksudkan untuk mempertegas pelaksanaan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) artinya kurikulum baru ini tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.

KTSP untuk jenjang pendidikan dasar dikembangkan oleh sekolah (komite sekolah) dengan berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang diterbitkan oleh BSNP. Pengembangan KTSP berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan tujuan mata pelajaran PKn.

Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang berlaku dewasa ini di Indonesia. KTSP diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007 yang menggantikan kurikulum 2004 (KBK). Dalam kurikulum 2006 (KTSP) materi keilmuwan mata pelajaran Pkn mencakup dimensi pengetahuan (knowledge),  ketrampilan (skills), dan nilai (values). Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran Pkn yang membentuk warga negara yang ideal yaitu warga negara yang memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn. Pada gilirannya warga Negara yang baik tersebut diharapkan dapat membantu terwujudnya masyarakat yang demokratis.

Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan KTSP adalah sebagai berikut:
1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2.    Peningkatan potensi, kecerdasan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.    Perkembangan IPTEK dan Seni
4.    Dinamika perkembangan global
5.    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
6.    Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Hal-hal tersebut di atas mempunyai prinsip dan tujuan yang sama dengan mata pelajaran PKn di sekolah dasar karena secara ideal PKn bertujuan untuk membentuk warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara serta nasionalisme yang tinggi. Di dalam Kurikulum nasional 2006, terdiri atas ruang lingkup dalam KTSP 2006 meliputi 8 substansi kajian yaitu :
1.      Persatuan dan Kesatuan bangsa
2.      Norma, hukum, dan peraturan
3.      Hak Asasi Manusia
4.      Kebutuhan warga negara
5.      Konstitusi negara
6.      Kekuasaan dan politik
7.      Pancasila
8.      Globalisasi

C.       PKn Dalam Kurikulum 2013
Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006. Menurut Pasal 1 ayat (19) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Selanjutnya Tujuan Pendidikan nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan efektif.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami dalam penyusunan kurikulum 2013 antara lain:
1.      Penataan Ulang PKn menjadi PPKn
Salah satu langkah dalam penyusunan kurikulum 2013 adalah penataan ulang PKn menjadi PPKn, dengan rincian sebagai berikut:
a.       Mengubah nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
b.      Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan. Mengorganisasikan SK-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai dan moral Pancasila, nilai dan norma UUD NKRI Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia
c.       Memantapkan pengembangan peserta didik dalam dimensi: (1) pengetahuan kewarganegaraan, (2) sikap kewarganegaraan, (3) keterampilan kewarganegaraan, (4) keteguhan kewarganegaraan, (5) komitmen kewarganegaraan, dan (6) kompetensi kewarganegaraan.
d.      Mengembangkan dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik secara utuh
e.       Mengembangkan dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn.

2.      Hakikat dari PPKn
Menurut (Sumber : Balitbang Puskurbuk Kemdibud, 2012) salah satu pertimbangan PKn berubah kembali menjadi PPKn adalah karena pada pada kurikulum 2006, Pancasila tidak dimunculkan secara eksplisit sehingga (seolah) hilang dalam Kurikulum PKn walau ada pokok bahasa yang khusus membahas tentang Pancasila, hanya porsinya sedikit. Oleh karena itu, saat ini Pancasila dimunculkan kembali untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila, tidak mengadopsi secara mentah-mentah nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan versi barat (Amerika) yang membuat kondisi demokrasi di Indonesia kebablasan seperti saat ini. Masuknya kembali Pancasila sebagai bagian dari perubahan mata pelajaran PKn menjadi PPKn adalah sebagai bagian dari penguatan 4 (empat) pilar kebangsaan yang meliputi: Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Keempat pilar tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain, dan kesemuanya dijiwai oleh Pancasila.

Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. PPKn merupakan mata pelajaran yang sangat relevan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut.

Nama PPKn sebenarnya bukan hal yang baru pada kurikulum pendidikan nasional. Pada Kurikulum 1994 nama PPKn juga muncul, kemudian pada kurikulum 2006 “hilang”, dan pada Kurikulum 2013 Pancasila dimunculkan kembali. Pada kurikulum 2006 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan pada kurikulum 2013 Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mengembangkan peserta didik menjadi manusia Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

3.      Ruang lingkup kurikulum/substansi utama perubahan PKn menjadi PPKn
PKn 2006 meliputi:
a.    Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi; hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap NKRI, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b.    Norma, Hukum, dan Peraturan, meliputi; tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradulan nasional, hukum dan peradilan internasional.
c.    Hak Asasi Manusia, meliputi; hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormartan dan perlindungan HAM.
d.    Kebutuhan Warga Negara, meliputi; hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
e.    Konstitusi Negara, meliputi; Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f.     Kekuasaan dan Politik, meliputi; pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik. Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat madani.
g.    Pancasila, meliputi; kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai ideologi terbuka
h.    Globalisasi, meliputi; globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional dan mengevaluasi globalisasi.

Ruang lingkup kurikulum/substansi PPKn 2013 meliputi:
a.    Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
b.    UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.    Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh
d.    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai bentuk negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa terdapat penyederhanaan dari kurikulum 2006 ke kurikulum 2013. Hal-hal yang dibahas pada pada kurikulum 2006 bukan berarti dihilangkan atau tidak diajarkan pada kurikulum 2013, tetapi hal tersebut dikaitkan dengan penguatan empat pilar kebangsaan.

Empat pilar kebangsaan merupakan empat nilai atau empat ajaran yang pada mulanya disosialisasikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 2009. Hal ini dilandasi atas keprihatinan semakin lunturnya kepribadian dan jati diri bangsa. Bangsa Indonesia seolah-olah menjadi bangsa yang lupa terhadap nilai-nilai yang dulu diperjuangkan para pendiri bangsa. Gejolak sosial terjadi di banyak daerah. Kekerasan, pemaksaan kehendak, dan anarkisme menjadi headline berita media. Kasus korupsi semakin mewabah dan seolah menjadi budaya.

Pancasila adalah kristalisasi kepribadian bangsa. Ajaran yang dinilai paling tepat untuk kondisi bangsa Indonesia yang majemuk. Kedudukan Pancasila adalah sebagai ideologi bangsa, falsafah bangsa, dan dasar negara Republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus dipelajari, dipahami, dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya dan menggambarkan adanya paham persatuan.

Undang-undang Dasar 1945 adalah perjanjan luhur para pendiri negara yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perjalanannya, pascabergulirnya reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Sementara pembukaan UUD 1945 disepakati tidak boleh diubah karena pembukaan UUD 1945 adalah fondasi dari bangunan NKRI. Merubah pembukaan UUD 1945 berarti mengubah bangunan negara.

1 komentar: