Sabtu, 02 Juni 2012

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HAK MEWARIS MENURUT KUH Perdata dan HUKUM ISLAM

   Secara substansial antara Hukum Perdata dengan Hukum Islam pasti memiliki perbedaan, baik secara artinya maupun penggunaanya juga. Biasanya Hukum perdata digunakan oleh negara-negara yang berazaskan hukum (rechstaat) dalam penggunaan hukum perdata, beda halnya dengan hukum Islam yang sumbernya berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist dan hukum islam ini di gunakan oleh negara-negara Islam. Jadi akan berbeda jika negara yang berazsakan Hukum menggunakan hukum Islam.
   Di sini kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata dan hukum Islam dalam kajian "KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HAK MEWARIS MENURUT KUH Perdata dan HUKUM ISLAM". Temen-temen yang ingin mendapatkan filenya langsung dapat di unduh disini. Dan jika ada kesalahan, boleh  share sama kami disini, dan silakan komentarnya. klik sini untuk unduh filenya dalam format PDF.

Ilusitrasi (source : www.google.com)
   Semoga Ilmu yang sedikit ini bermanfaat buat kita semua. Aminn. :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar