Selasa, 22 Mei 2012

Politik Desentralisasi di Tinjau dari Asepk Pemerintahan Study Kasus : Pembagian Ekspoitasi Kekayaan Alam di Setiap Daerah


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Politik Desentralisasi
Istilah “politik” (politics) sering dikaitan dengan bermacam-macam kegiatan dalam sistem politik ataupun negara yang menyangkut proses penentuan tujuan maupun dalam melaksanakan tujuan tersebut. Politik menurut Miriam Budiardjo (1977:8) ialah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Juga pengertian politik lebeih konpeherensif tentang politik juga dikemukakan oleh seorang pakar politik Ramlan Surbaki, (1992:10-11) yaitu interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Laswel mengemukakan bahwa “Politik adalah masalah siapa mendapat apa; kapan dan bagaimana?” (Laswel, 1972: 128). Sedangkan menurut Easton, “Sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat (1965). Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Menurut Cholisin politik ialah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama. Desentarlisasi yang bearti pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada satuan-satuan pemerintahan di bawahnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Pemdaerahan pemerintahan atau pemberian wewenang oleh pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri (Partanto, 104). Satu hubungan kekuasaan yang direorganisasi melalui kedua UU tersebut adalah desentralisasi, yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah. Dengan desentralisasi, diharapkan ‘jarak’ antara rakyat dengan  pembuat kebijakan menjadi lebih dekat baik secara politik maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan hajat hidup rakyat. Desentralisasi adalah konsep yang mengakomodir pandangan Dunia Ketiga. Karena politik desentralisasi dalam konteks isu-isu global merupakan bagian dari paket dukungan terhadap proses-proses demokratisasi di negara-negara Dunia Ketiga. Jadi politik desentralisasi tidak dapat dibaca sebagai munculnya kesadaran baru dari pemerintah pusat atas ‘sesat pikir’nya di masa lalu. Namun, pelaksanaan desentralisasi lebih dipahami sebagai tanggapan atas desakan eksternal akibat bangkrutnya perekonomian nasional dan beban utang luar negeri yang melambung tinggi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma  pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Kelemahan dari Sistem Disentralisasi adalah yang pertama : permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP (Peraturan Presiden) tentang pembagian urusan. Kedua : masih engan dan setengah hati pemerintah dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan ke wenanganya. Ketiga ; sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah. Keempat ; adalah Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD. Kelima;belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
Keenam; pemekaran yang semakin terus berlanjut di daerah ini adalah ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang tidak mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara. Ketujuh; Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah. Kedelapan; konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada. Ketujuh;Kelemahan sistem disentralisasi adalah munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.
Kelebihan desentralisasi Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa akan kuat bila dibangun di atas sistem yang kongruen, keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen yang berada di dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah. Dalam hal ini kelebihan sistem disentralisasi dapat di simpulkan Pertama  disentralisasi, adalah konsep untuk memperkuat kongruensi ini, di mana Indonesiadibangun secara kokoh dari kemajemukan daerah dan suku-bangsanya. Kedua disentralisasi, adalah konsep untuk membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negarabangsa Indonesia itu sendiri. ketiga disentalisasi, adalah konsep untuk mencegah separatisme, dan karena itu sukses Otonomi daerah pada gilirannya diharapkan memperkuat negara-nangsa Indonesia. Keempat disentralisasi, dibangun dalam konteks demokrasi, dan harus memperkuat demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.

2.2  Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan dan Pemerintah, pemerintahan merupakan oragan yang terdiri dari Badan, Lembaga dan Stuktur atau alat-alat perlengkapan negara seperti perangkat keamanan negara misalnya Polisi, TNI (AD, AU, dan AL). Pemerintahan merupakan badan yang menjalankan bidang dan tugas atau fungsi sebagai pemerintahan mulai dari lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Pemerintahan jika dipandang secara luas maka terdiri dari  semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, dan juga alat-alat kelengkapan negara atau aparatur negara yang menjalankan pelbagai macam kegiatan atau aktivitas untuk menbcapai tujuan negara. Dan juga Pemerintah dalam arti luas yakni semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif menurut pakar John Locke dan Mosteqiueu.
Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit terdiri dari eksekutif saja yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemerintahan yang dibantu oleh aparaturnya negara sebagai wakil presiden dan kabinetnya (departemen), dan juga beberapa lembaga lainnya. Seperti Gubernur, Bupati, Walikota, Bupati dan jajaran pemerintahan kebawahnya seperti kepala desa, dan lain-lain.
Dari banyak penjelasan yang ada diatas, menurut Untari pemerintahan merupakan ialah kumpulan-kumpulan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi, badan, lembaga atau penjabat negara, dalam usahanya untuk mencapai tujuan negara, dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintahan ialah :
·         Proses kegiatan-kegiatan atau aktivitas yang mempunyai fungsi yang bersifat dinamis dan bukan benda yang bersifat statis.
·         Proses atau kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan oleh subyek organisasi, badan, lembaga atau penjabat pemerintahan bukan oleh swasta.
·         Proses kegiatan tersebut bertujuan untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama antara pemerintahan dengan yang diperintah
·         Karena pemerintahan bertujuan untuk mencapai tujuan negara, maka pemerintahan adalah bagian dari negara dan bukan sebaliknya (Tjengrang 1982:1)
Pemerintahan jika dipandang secara Umum (Universal) merupakan keseluruhan dari semua struktur dan proses-proses yang ada di dalamnya terdapat proses dan tata cara perumusan kebijakan dan keputusan yang bersifat mengikat untuk dan atas nama kehidupan bersama menurut U. Rosental. Pemerintahan juga kegiatan di dalam negara yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan negara. Obyek sasaran dari pemerintahan sendiri meliputi rakyat yaitu manusianya sendiri yang menempati suatu wilayah dan wilayah Negara itu sendiri terdiri dari wilayah Darat, Laut dan Udara yang dapat digunakan bagi rakyat untuk digunakan dalam segala kebutuhan. Suatu pemerintahan juga memiliki Dasar negara yang berfungsi sebagai landasan dan tujuan negara atau dapat dikatakan arah perjalanannya suatu negara tersebut.
Tidak jauh pula makna dari pemerintahan yang kepemerintahan, pergeseran tersebut dikarenakan pemaknaan fungsi negara atau the nature of state yang memiliki sifat Negara dan dalam ilmu politik dari unitary state atau negara yang memusat menjadi ke plural state atau negara yang beranekaragam. Kedua adalah adanya kesadaran akan pentingnya actor di luar negara yang juga memiliki kekuasaan seperti swasta atau binis sector dan masyarakat sipil. ketiga adalah yang sering menjadi kritik kaum marxian yaitu adanya dominasi idiologi neo-liberalisme dalam kajian politik dan pemerintahan


2.3  Hubungan Politik Desentralisasi dengan Pemerintahan
Sesuai dengan pembahasan yang ada di atas maka hubungan antara politik Desentralisasi dengan Pemerintahan sangat erat. Karena keduanya kajianya obyeknya adalah negara. Dengan negaranya yang memiliki tujuan masing-masing pada setiap negara tersebut. Dan negara memiliki pemerintahan yang pemerintahannya dipimpin oleh Presiden, Raja ataupun Ratu untuk menjalankan tugas dalam pemerintah.
Dan pertimbangan yang di kaji dalam desentralisasi meliputi berbagai aspek mulai dari ekonomi, sosial dan politik yang digunakan untuk kemajuan di setiap daerah agar dapat membentuk dan membangun daerahnya masing-masing. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Dari hal yang demikian pemerintahan secara arti smpit yang meliputi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan semuanya sudah mulai diberikan wewenang ke daerah untuk mengkontrol tiap daerahnya masing-masing. Dari hal yang demikian, dalam teknisnya banyak sekali terjadi kewenangan karena secara otomatis timbul yang dinamakan otonomi daerah yang banyak sekali disalahgunakan oleh pemerintah daerah. Padahal salah satu dari konsep desentralisasi adalah yang dianut mengakomodasikan untuk aspirasi kemajemukan masyarakat dan daerah serta pendemokrasian. Tujuan dibuatnya sistem desentralisasi ialah pertama : Merupakan nilai-nilai dari komunitas politik yang dapat berupa kesatuan bangsa (National Unity). Kedua :  Pemerintahan demokrasi (democratis government). Ketiga : Kemandirian sebagai penjelmaan dari otonomi, efisiensi administrasi, dan pembangunan sosial ekonomi.
Desentralisasi juga memiliki Hubungan dengan daerah otonom dan Pemerintah sendiri yang merupakan hubungan antar organsasi dan bukan hubungan intra organisasi.yang pertama : Pola hubungan terdapat ciri “keterpisahan (separateness) dan kemajemukan struktur dalam sistem pemerintahan secara keseluruhan sesuai dengan karakteristik masyarakatnya. Kedua : Dearah otonom subordinate dan dependent terhadap Pemerintah.
2.4  Pembagian Ekspoitasi Kekayaan Alam di Setiap Daerah
Substansi yang Terkandung Dalam Kebijakan yang Menjadi Acuan Dasar dari pembagian Ekspoitasi kekayaan Alam di Setiap Daerah berujuk kepada Kewenangan pengelolaan kekayaan alam oleh Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam Pasal 7 – 13 UU No.22 Th.1999 dan Pasal 6 UU No.25 Th.1999. Secara implisit yang dipilih sebagai daerah otonom oleh kedua UU tersebut adalah daerah kabupaten/kota.  Pasal 7 UU No.22 Th.1999, menyebutkan :
Ayat 1 :
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan kewenangan bidang lain
Ayat 2 :
Kewenangan di bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana pertimbangan keuangan, sistem administrasi negara, dan lembaga pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional
Dalam Pasal 7 ayat 1 ini, jelas ditunjukkan bahwa Pemerintah Pusat hanya mengatur 5 hal utama yaitu politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal serta agama. Namun, pada ayat 2, kewenangan ini diperluas ke bidang lain, tanpa ada kejelasan sehingga dapat ditafsirkan seluas mungkin. Sementara, pasal 10 UU No.22 Th.1999, ayat 1 menyebutkan : Daerah berwenang mengelola sumber daya alam nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan kembali dalam pasal ini bahwa daerah juga berwenang mengelola kekayaan alam dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan. Hal ini diperkuat dengan adanya pasal 11 UU No.22 Th.1999 yang menyebutkan 10 (sepuluh) kewenangan wajib bagi daerah kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan : bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bahkan, dalam PP No.25 Th.2000 yang pada awalnya ditujukan untuk memperinci kewenangan Pusat dan Daerah ini, justru membuat Pasal 7 ayat 1 UU No.22 Th.1999 menjadi rancu. Karena dalam pasal 7 ayat 1, seperti dapat dilihat di atas, wewenang Pemerintah Pusat dialokasikan hanya pada lima areal utama. Ironisnya, dalam PP 25 wewenang ini merambah hampir ke seluruh sektor kehidupan. seperti tergambar dalam tabel 1. Dalam PP ini diatur wewenang pemerintah pusat dan propinsi sebagai daerah otonom. Dari sini kabupaten/kota terpaksa menerjemahkan sendiri batas-batas kewenangannya
Pusat
Propinsi
1. Pertanian
1. Pertanian
2. Kelautan
2. Kelautan
3. Pertambangan dan Energi
3. Pertambangan dan Energi
4. Kehutanan dan Perkebunan
4. Kehutanan dan Perkebunan
5. Perindustrian dan Perdagangan
5. Perindustrian dan Perdagangan
6. Perkoperasian
6. Perkoperasian
7. Penanaman Modal
7. Penanaman Modal
8. Kepariwisataan

9. Ketenagakerjaan
8. Ketenagakerjaan
10. Kesehatan
9. Kesehatan
11. Pendidikan dan Kebudayaan
10. Pendidikan dan Kebudayaan
12. Sosial
11. Sosial
13. Penataan Ruang
12. Penataan Ruang
14. Pertanahan

15. Permukiman
13. Permukiman
16. Pekerjaan Umum
14. Pekerjaan Umum
17. perhubungan
15. perhubungan
18. Lingkungan Hidup
16. Lingkungan Hidup
19. Politik Dalam Negeri dan Adm Publik
17. Politik Dalam Negeri dan Adm Publik
20. Pengembangan Otonomi Daerah
18. Pengembangan Otonomi Daerah
21. Perimbangan Keuangan
19. Perimbangan Keuangan
22. Kependudukan

23. Olahrags

24. Hukum dan perundang-undangan
20. Hukum dan perundang-undangan
25 Penerangan

Table 1
Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah



2.4.1 Peran Rakyat dan Organisasi-organisasi Non Pemerintah di Daerah.
Desentralisasi adalah salah satu mekanisme untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyat. Dari sini ruang partisipasi rakyat demi demokratisasi terbuka. Dengan dekatnya ‘jarak’ baik politik maupun geografis antara rakyat dengan pembuat kebijakan seharusnya, kontrol terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah semakin besar. Dan belakangan ini menunjukkan bahwa kontrol baik dari rakyat maupun organisasi non pemerintah di daerah terhadap perangkat perundang-undangan yang muncul sebagai penjabaran UU diatasnya sangat lemah. Sehingga sangat mungkin, peraturan-peraturan perundangan ini justru malah bertolak belakang dari jiwa UU di atasnya tersebut.
Kekayaan alam memang tidak pernah lepas dari berbagai kepentingan,  yaitu kepentingan negara, kepentingan modal  dan kepentingan rakyat. Konflik antar kepentingan ini selalu memposisikan rakyat sebagai pihak yang kalah. Agenda desentralisasi yang dimaksudkan menyerahkan sejumlah kewenangan dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah seharusnya memposisikan rakyat sebagai pelaku utama pengelolaan kekayaan alam. Namun, dari pengalaman yang telah dialamu ini menunjukkan bahwa “segala penyakit yang tadinya ada di pemerintah pusat beralih ke pemerintahan daerah”. Selain landasan undang-undangnya sendiri yang harus direvisi, political will dari eksekutif dan legislatif di daerah yang belum muncul serta struktur politik yang ada juga tidak memungkinkan perubahan. Di samping itu, kapasitas pihak yang terkalahkan selama ini beserta ‘pembela’nya juga masih relatif lemah. Apakah ini akan dibiarkan terus-menerus berlangsung? Apakah kita akan berdiam diri melihat kerusakan sosial dan ekologis yang bertambah parah? Semoga TIDAK!
 DAFTAR RUJUKAN

Cholisin, dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Unit Percetakan dan Unit Penerbitan UNY; Yoygakarta
Partanto, Pius A. dkk. Tanpa Tahun. Kamus Ilmiah Populer. Arkola; Surabaya
Untari, Sri. 2006. Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang; Malang
Online (http:wikipedia.com) tahun 2012
Universitas Negeri Malang. 2011 Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Edisi Kelima. Malang: Universitas Negeri Malang
Iswari, Paramita. 2011. Desentralisasi : Legitimasi Eksploitasi Kekayaan Alam di daerah? (makalah online)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar